KONSULTAN BISNIS MANAJEMEN
KONSULTAN KLINIK DOKTER
TERBUKTI AMPUH, +62 8139-8646-177, kesehatan, dokter umum,
dokter kulit, dokter bedah, dokter tht, dokter anak, dokter spesial kulit,
dokter kecantikan.
Manajemen Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit
Rekam medis merupakan berkas/dokumen penting bagi
setiap instansi rumah sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia (2008:1), rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan
dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medis dijelaskan bahwa rekam medis
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana
pelayanan kesehatan.
Sedangkan menurut Huffman dalam Fajri (2008:5) rekam
medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien, riwayat penyakit dan
pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada pasien tersebut.
Dengan melihat ketiga pengertian di atas dapat
dikatakan bahwa suatu berkas rekam medis mempunyai arti yang lebih luas
daripada hanya sekedar catatan biasa, karena didalam catatan tersebut sudah
memuat segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar
untuk menentukan tindakan lebih lanjut kepada pasien.
1.
Kegunaan Rekam Medis
a. Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan No. 749 a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis
memiliki 5 manfaat, yaitu :
·
Sebagai dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pesien
·
Sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum
·
Bahan untuk kepentingan penelitian
·
Sebagai dasar pembayaran biaya pelayanan
kesehatan dan
·
Sebagai bahan untuk menyiapkan
statistik kesehatan
b.
Menurut International Federation Health Organization
(1992:2), rekam medis disimpan dengan tujuan:
·
Fungsi komunikasi.
Rekam medis disimpan untuk komonikasi diantara dua orang yangbertanggungjawab terhadap kesehatan pasien untuk kebutuhan
pasien saat inidan yang akan datang.
·
Kesehatan pasien yang berkesinambungan.
Rekam medis dihasilkan atau dibuat untuk penyembuhan
pasien setiap waktu dan sesegera mungkin.
·
Evaluasi kesehatan pasien.
Rekam medis merupakan salah satu mekanisme yang
memungkinkan evaluasi terhadap standar penyembuhan yang telah diberikan.
·
Rekaman bersejarah.
Rekam medis merupakan contoh yang menggambarkan tipe
dan metode pengobatan yang dilakukan pada waktu tertentu.
·
Medikolegal.
Rekam medis merupakan bukti dari opini yang yang
bersifat prasangka menegnai kondisi, sejarah dan prognosi pasien.
·
Tujuan statistik.
Rekam medis dapat digunakan untuk menghitung jumlah
penyakit, prosedur pembedahan dan insiden yang ditemukan setelah pengobatan
khusus.
·
Tujuan penelitian dan pendidikan.
Rekam medis di waktu yang akan datang dapat digunakan
dalam penelitian kesehatan.
c.
Dengan melihat beberapa aspek tersebut, rekam medis
mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara
pasien dengan pemberi pelayanan saja. Kegunaan rekam medis secara umum adalah :
·
Sebagai media komunikasi antara dokter dan tenaga ahli
lainnya yang ikut ambil bagian di dalam memberikan pelayanan, pengobatan,
perawatan kepada pasien.
·
Menyediakan data yang berguna bagi keperluan
penelitian danpendidikan.
·
Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan
yang harus diberikan kepada pasien.
·
Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan,
perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat
di RS.
·
Sebagai dasar yang berguna untuk analisis, penelitian,
dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepadapasien.
·
Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit
maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
·
Sebagai dasar dalam perhitungan pembayaran pelayanan
medikpasien.
·
Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan,
serta bahan pertanggungjawaban dan laporan.
2. Standar
Rekam Medis
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit,
Standar Pelayanan Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan antara lain
ditetapkan sebagai berikut:
·
Rumah sakit harus menyelenggarakan manajemen informasi
kesehatan yang bersumber pada rekam meis yang handal danprofesional.
·
Adanya panitia rekam medis dan manajemen informasi
kesehatan yang bertanggung jawab pada pimpinan rumah sakit dengan tugas sebagai
berikut :
i. Menentukan
standar dan kebijakan pelayanan.
ii. Mengusulkan
bentuk formulir rekam medis.
iii.
Menganalisis tingkat kualitas informasi dan rekam
medis rumah sakit.
iv.
Menentukan jadwal dan materi rapat rutin panitia rekam
medis dan manajemen informasi kesehatan.
·
Unit rekam medis dan manajemen informasi kesehatan di
pimpin oleh kepada dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman
yang sesuai.
·
Unit rekam medis dan manajemen informasi kesehatan
mempunyai lokasi sedemikian rupa sehingga pengambilan dan distribusi rekam
medis lancar.
·
Ruang kerja harus memadai bagi kepentingan staf,
penyimpanan rekam medis, penempatan (microfilm,computer, printer,
etc) dengan pengertian :
i. Ruang
penyimpanan cukup untuk berkas rekam medis aktif yang masih digunakan.
ii. Ruang
penyimpanan cukup untuk berkas rekam medis non aktif yang tidak lagi digunakan
sesuai dengan peraturan yangberlaku.
·
Ruang yang harus cukup menjamin bahwa rekam medis
aktif dan non aktif tidak hilang, rusak, atau diambil oleh yang tidakberhak.
·
Rekam medis adalah sumber manajemen informasi
kesehatan yang handal yang memuat informasi yang cukup, tepat waktu, akurat,
dan dapat dipercaya bagi semua rekaman pasien rawat jalan, rawat inap, atau
gawat darurat dan pelayanan lainnya.
·
Harus ada sistem identifikasi, indeks, dan sistem
dokumentasi yang memudahkan pencarian rekam medis dengan pelayanan 24 jam.
·
Harus ada kebijakan informasi dalam rekam medis agar
tidak hilang, rusak, atau digunakan oleh orang yang tidak berhak.
·
Dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya
bertanggung jawab akan kebenaran dan ketepatan pengisian rekam medis. Hal ini
diatur dalam anggaran dasar peraturan dan panduan kerja rumah sakit, adalah
sebagai berikut :
i. Riwayat
penyakit dan hasil pemeriksaan sudah harus lengkap dalam 24 jam setelah pasien
dirawat dan sebelum tindakan operasi.
ii. Tindakan
pembedahan dan prosedur lain harus segera dilaporkan setelah tindakan paling
lambat pada hari yangsama.
iii.
Termasuk ringkasan keluar (resume medis sudah harus
dilengkapi paling lambat 14 hari setelah pasien pulang) kecuali bila tes dan
atau otopsi belum ada.
iv.
Semua rekam medis diberi kode dan indeks dalam waktu
14 hari setelah pasien pulang.
·
Harus ada kebijakan rumah sakit mengenai rekam medis
baik rekam medis aktif maupun yang non aktif.
·
Ada kebijakan dan peraturan prosedur yang dapat
ditinjau setiap 3tahun
·
Rekam medis harus rinci bagi berbagai
kepentingan :
i.
Ada informasi efektif antar dokter dan perawat atau
tenagakesehatan.
ii.
Konsulen mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
iii.
Dokter lain dapat menilai pelayanan pasien.
iv.
Dapat menilai kualitas pelayanan
secara retrospektif.
v.
Pasien mendapatkan informasi yang berkesinambungan tentang
perawatannya.
·
Pengisian rekam medis hanya dilakukan oleh yang berhak
di rumah sakit, pasien yang masuk diberi catatan tanggal, jam, dan
nama pemeriksa.
·
Singkatan dan simbol dipakai, diakui, dan
berlaku umum.
·
Semua laporan asli oleh tenaga kesehatan disimpan
dalam rekammedis.
·
Tiap rekam medis meliputi identifikasi pasien :
i. Nomor
rekam medis atau nomor registrasi.
ii. Nama
lengkap pasien.
iii.
Alamat lengkap.
iv.
Orang yang perlu dihubungi
·
Tanda peringatan atau bahaya, misalnya pasien alergi
sesuatu harus ditulis di sampul depan berkas rekam medis.
·
Rekam medis mencantumkan diagnosa sementara dan
diagnosa akhit saat pasien pulang.
·
Rekam medis mencakup riwayat pasien yang berkaitan
dengan kondisi penyakit pasien yang meliputi :
i. Riwayat
penyakit keluarga.
ii. Keadaan sosial.
iii.
Riwayat dan perjalanan penyakit dan keadaan sekarang.
·
Pasien operasi atau tindakan khusus harus disertai
izin operasi hanya pasien dengan kondisi khusus tertentu
diberikan informedconsent.
·
Setiap pemberi pelayanan kesehatan oleh para petugas
kesehatan wajib disertai dengan pemberian catatan pada berkas rekam medis.
·
Rekam medis atau persalinan atau operasi atau
anestesi, diatau dengan ketentuan khusus. Rekam medis penyakit kronis, penyakit
menahun memiliki prosedur manajemen informasi kesehatan secara khusus.
·
Setiap diagnosa/tindakan khusus pasien diberi kode
klasifikasi penyakit berdasarkan standar yang berlaku.
·
Dalam waktu 14 hari setelah pasien ulang, ringkasan
keluar (resume medis) sudah harus dilengkapi.
·
Pasien rujukan harus disertai informasi
alasan rujukan.
·
Pelayanan rekam medis merupakan bagian dari program
pengendalian mutu rumah sakit.
3. Indikator
Rekam Medis
1. Menurut
Huffman (1990) dan Soejaga (1996), mutu rekam medis yang baik adalah rekam
medis yang memenuhi indikator-indikator mutu rekam medis sebagai berikut :
a. Kelengkapan
isian resume medis
b. Keakuratan
c.
Tepat waktu
d. Pemenuhan
persyaratan hukum
2. Adapun
uraian indikator-indikator tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kelengkapan
isian resume medis (Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008)
1) Isi
rekam medis untuk pasien rawat jalan pada sarana pelayanan kesehatan
sekurang-kurangnya memuat :
· Identitas pasien
· Tanggal
dan waktu
· Hasil
anamnesis, mencakup sekurangya keluhan dan riwayatpenyakit
· Hasil
pemeriksaan fisik dan penunjang medis
· Diagnosis
· Rencana penatalaksanaan
· Pengobatan
dan/atau tindakan
· Pelayanan
lain yang telah diberikan kepada pasien
· Untuk
pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik,dan
· Persetujuan
tindakan bila diperlukan
2) Isi
rekam medis untuk pasien rawat inap dan perawatan satu hari sekurang- kurangnya
memuat :
· Identitas pasien
· Tanggal
dan waktu
· Hasil
anamnesis, mencakup sekurangnya keluhan dan riwayatpenyakit
· Hasil
pemeriksaan fisik dan penunjang medis
· Diagnosis
· Rencana penatalaksanaan
· Pengobatan
dan/atau tindakan
· Persetujuan
tindakan bila diperlukan
· Catatan
observasi klinis dan hasil pengobatan
· Ringkasan
pulang (discharge summary)
· Nama
dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang
memberikan pelayanan kesehatan
· Pelayanan
lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu,dan
· Untuk
pasien kasus gigi dilengkapi dengan odontogram klinik
3) Isi
rekam medis untuk pasien gawat darurat, sekurang-kurangnyamemuat:
· Identitas pasien
· Kondisi
saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
· Identitas
pengantar pasien
· Tanggal
dan waktu
· Hasil
anamnesis, mencakup sekurangnya keluhan dan riwayatpenyakit
· Hasil
pemeriksaan fisik dan penunjang medik
· Diagnosis
· Pengobatan
dan/atau tindakan
· Ringkasan
kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana
tindak lanjut
· Nama
dan tanda tangan dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan tertentu yang
memberikan pelayanan kesehatan
4) Isi
rekam medis dalam keadaan bencana selain memenuhi ketentuan sebagaimana yang
dimaksud pada isi rekam medis untuk pasien gawat darurat ditambah dengan:
· Jenis
bencana dan lokasi dimana pasien ditemukan
· Kategori
kegawatan dan nomor pasien bencana massal, dan
· Identitas
yang menemukan pasien
5) Isi
rekam medis untuk pelayanan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dapat
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
6) Pelayanan
yang diberikan dalam ambulans atau pengobatan massal di catat dalam rekam medis
sesuai dengan ketentuan sebagaimana di atur pada ayat (3) dan di
simpan pada sarana pelayanan kesehatan yang merawatnya.
b. Keakuratan
Adalah ketepatan catatan rekam medis, dimana semua
data pasien ditulis dengan teliti, cermat, tepat, dan sesuai dengan keadaan
sesungguhnya.
c.
Tepat waktu
Rekam medis harus diisi dan setelah diisi harus
dikembalikan ke bagian rekam medis tepat waktu sesuai dengan peraturan yang
ada.
d. Memenuhi
persyaratan hukum
ü Rekam
medis memenuhi persyaratan aspek hukum (Permenkes 269 Tahun 2008; Huffman,
1994) yaitu :
· Penulisan
rekam medis tidak memakai pensil
· Penghapusan
tidak ada
· Coretan,
ralat sesuai dengan prosedur, tanggal, dan tanda tangan
· Tulisan
harus jelas dan terbaca
· Ada
tanda tangan oleh yang wajib menandatangani dan namapetugas
· Ada
tanggal dan waktu pemeriksaan tindakan
· Ada
lembar persetujuan
ü Rekam
medis disebut lengkap apabila :
· Setiap
tindakan yang dilakukan terhadap pasien, selambat-lambatnya dalam waktu 1x24
jam harus ditulis dalam lembar rekammedis.
· Semua
pencatatan harus ditandatangai oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya sesuai
dengan kewenangannya, nama terang, dan diberi tanggal.
· Dokter
yang merawat dapat memperbaiki kesalahan penulisan yang terjadi dengan wajar
seperti mencoret kata/kalimat yang salah dengan jalan
memberikan satu
garis lurus pada tulisan
tersebut. Diberi inisial (singkatan nama) orang yang
mengkoreksi tadi dan mencantumkan tanggal perbaikan.
4. Pengertian
Informed Consent
Informed Consent teridiri dari dua kata yaitu
“informed” yang berarti informasi atau keterangan dan “consent” yang berarti
persetujuan atau memberi izin. jadi pengertian Informed Consent adalah suatu
persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian Informed
Consent dapat di definisikan sebagai pernyataan pasien atau yang sah
mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran yang
diajukan oleh dokter setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat
persetujuan atau penolakan. Persetujuan tindakan yang akan dilakukan oleh
Dokter harus dilakukan tanpa adanya unsur pemaksaan.
Istilah Bahasa Indonesia Informed Consent diterjemahkan
sebagai persetujuan tindakan medik yang terdiri dari dua suku kata Bahasa
Inggris yaitu Inform yang bermakna Informasi dan consent berarti persetujuan.
Sehingga secara umum Informed Consent dapat diartikan sebagai
persetujuan yang diberikan oleh seorang pasien kepada dokter atas
suatu tindakan medik yang akan dilakukan, setelah mendapatkan informasi yang
jelas akan tindakan tersebut. Informed Consent menurut Permenkes No.585 /
Menkes / Per / IX/ 1989,
Persetujuan Tindakan Medik adalah Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau
keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan
terhadap pasien tersebut.
Informed Consent di
Indonesia juga di atur dalam peraturan berikut:
·
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan.
·
Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI).
·
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan TindakanMedis.
·
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
1419/Men.Kes/Per/X/2005 tentang Penyelanggaraan Praktik Kedokteran.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang
Tenaga Kesehatan.
·
Surat Keputusan PB IDI No 319/PB/A4/88.
5. Fungsi
dan Tujuan Informed Consent
Fungsi dari Informed Consent adalah :
·Promosi
dari hak otonomi perorangan;
·Proteksi
dari pasien dan subyek;
·Mencegah
terjadinya penipuan atau paksaan;
·Menimbulkan
rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi terhadap
diri sendiri;
·Promosi
dari keputusan-keputusan rasional;
·Keterlibatan
masyarakat (dalam memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai social dan
mengadakan pengawasan dalam penyelidikan biomedik.
Informed Consent itu
sendiri menurut jenis tindakan / tujuannya dibagi tiga, yaitu :
·Yang
bertujuan untuk penelitian (pasien diminta untuk menjadisubyek penelitian).
·Yang
bertujuan untuk mencari diagnosis.
·Yang
bertujuan untuk terapi.
Tujuan dari Informed Consent menurut
J. Guwandi adalah :
·Melindungi
pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa
sepengetahuan pasien;
·Memberikan
perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang tidak terduga dan
bersifat negatif, misalnya terhadap risk of treatment yang tak
mungkin dihindarkan walaupun dokter sudah mengusahakan semaksimal mungkin dan
bertindak dengan sangat hati-hati dan teliti.
6. Bentuk
Persetujuan Informed Consent
Ada 2 bentuk Persetujuan Tindakan Medis, yaitu :
a.
Implied Consent (dianggap diberikan)
Umumnya implied consent diberikan dalam keadaan
normal, artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari
isyarat yang diberikan/dilakukan pasien. Demikian pula pada kasus emergency sedangkan
dokter memerlukan tindakan segera sementara pasien dalam keadaan tidak bisa
memberikan persetujuan dan keluarganya tidak ada ditempat, maka dokter
dapat melakukan tindakan medik terbaik menurut dokter.
b. Expressed
Consent (dinyatakan)
Dapat dinyatakan secara
lisan maupun tertulis. Dalam tindakan medis yang
bersifat invasive dan mengandung resiko, dokter sebaiknya mendapatkan
persetujuan secara tertulis, atau yang secara umum dikenal di rumah sakit
sebagai surat izin operasi.
Persetujuan tertulis dalam suatu tindakan medis dibutuhkan
saat:
· Bila
tindakan terapeutik bersifat kompleks atau menyangkut resiko atau efek samping
yang bermakna.
· Bila
tindakan kedokteran tersebut bukan dalam rangka terapi.
· Bila
tindakan kedokteran tersebut memiliki dampak yang bermakna bagi kedudukan
kepegawaian atau kehidupan pribadi dan sosial pasien.
· Bila
tindakan yang dilakukan adalah bagian dari suatupenelitian.
7. Pemberi
Informasi dan Penerima Persetujuan
Pemberi informasi dan penerima persetujuan merupakan
tanggung jawab dokter pemberi perawatan atau pelaku pemeriksaan/ tindakan untuk
memastikan bahwa persetujuan tersebut diperoleh secara benar dan layak. Dokter
memang dapat mendelegasikan proses pemberian informasi dan penerimaan
persetujuan, namun tanggung jawab tetap berada pada dokter pemberi delegasi
untuk memastikan bahwa persetujuan diperoleh secara benar dan layak.
8. Pemberi Persetujuan
Persetujuan
diberikan oleh individu yang kompeten. Ditinjau dari segi usia, maka seseorang
dianggap kompeten apabila telah berusia 18 tahun atau lebih atau telah pernah
menikah. Sedangkan anak-anak yang berusia 16 tahun atau lebih tetapi belum
berusia 18 tahun dapat membuat persetujuan tindakan kedokteran tertentu yang tidak berrisiko tinggi
apabila mereka dapat menunjukkan kompetensinya dalam
membuat keputusan. Alasan hukum yang mendasarinya adalah sebagai berikut :
·
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka
seseorang yang berumur 21 tahun atau lebih atau telah menikah dianggap sebagai
orang dewasa dan oleh karenanya dapat memberikan persetujuan.
·
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak maka setiap orang yang berusia 18 tahun atau lebih dianggap sebagai orang
yang sudah bukan anak-anak. Dengan demikian mereka dapat diperlakukan
sebagaimana orang dewasa yang kompeten, dan oleh karenanya dapat
memberikan persetujuan.
·
Mereka yang telah berusia 16 tahun tetapi belum 18
tahun memang masih tergolong anak menurut hukum, namun dengan menghargai hak
individu untuk berpendapat sebagaimana juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, maka mereka dapat diperlakukan
seperti orang dewasa dan dapat memberikan persetujuan tindakan kedokteran
tertentu, khususnya yang tidak berrisiko tinggi. Untuk itu mereka harus dapat
menunjukkan kompetensinya dalam menerima informasi dan membuat keputusan dengan
bebas. Selain itu, persetujuan atau penolakan mereka dapat dibatalkan oleh
orang tua atau wali atau penetapan pengadilan.
Sebagaimana uraian di atas, setiap orang yang berusia
18 tahun atau lebih dianggap kompeten. Seseorang pasien dengan gangguan jiwa
yang berusia 18 tahun atau lebih tidak boleh dianggap tidak kompeten sampai
nanti terbukti tidak kompeten dengan pemeriksaan. Sebaliknya, seseorang yang
normalnya kompeten, dapat menjadi tidak kompeten sementara sebagai akibat dari
nyeri hebat, syok, pengaruh obat tertentu atau keadaan kesehatan fisiknya.
Anak-anak berusia 16 tahun atau lebih tetapi di bawah 18 tahun harus
menunjukkan kompetensinya dalam memahami sifat dan tujuan suatu tindakan
kedokteran yang diajukan. Jadi, kompetensi anak bervariasi bergantung kepada
usia dan kompleksitas tindakan.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Yanmed No. YM.
02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan
Rumah Sakit pada butir nomor 9 pasien berhak mendapat informasi yang
meliputi :
·
Penyakit yang diderita
·
Tindakan medis apa yang hendak dilakukan
·
Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut
dan tindakan untuk mengatasinya.
·
Alternatif terapi lainnya.
·
Prognosisnya.
·
Perkiraan biaya pengobatan.
Sebenarnya tidak ada alasan bagi dokter dan pihak
rumah sakit untuk tidak memberikan informasi yang diinginkan oleh PM tentang
penyakitnya. Namun terkait dengan hasil laboratorium yang diminta PM yakni
jumlah trombosit 27.000 yang merupakan indikasi bahwa dia harus dirawat di
rumah sakit pihak dokter dan rumah sakit seharusnya bisa memberikan penjelasan
yang baik. Terkait dengan keluhan pasien harus segera ditanggapi secara
terbuka, jujur, dan empati. Jelaskan kepada pasien apa yang sebenarnya terjadi.
Permintaan informasi formal dari pihak yang berkepentingan tentang keluhan
pasien harus ditanggapi secara konstruktif berdasarkan Petunjuk Praktek Kedokteran
yang Baik (DEPKES,2008)
9. Hak
Pasien atas Informasi Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Etika
Kedokteran.
Terkait dengan pemberian informasi kepada pasien ada
beberapa yang harus diperhatikan :
·
Informasi harus diberikan, baik diminta ataupun tidak.
·
Informasi tidak boleh memakai istilah kedokteran
karena tidak dimengerti oleh orang awam.
·
Informasi harus diberikan sesuai dengan tingkat
pendidikan, kondisi, dan situasi pasien.
·
Informasi harus diberikan secara lengkap dan jujur,
kecuali dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan
atau kesehatan pasien atau pasien menolak untuk diberikan infomasi (KODEKI,
pasal 5)
·
Untuk tindakan bedah (operasi) atau tindakan invasive
yang lain, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasi.
Apabila dokter yang bersangkutan tidak ada, maka informasi harus diberikan oleh
dokter yang lain dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggng
jawab.
Kewajiban dokter terkait dengan informasi adalah
memberikan informasi yang adekuat dan besikap jujur kepada pasien tentang
perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risiko yang dapat
ditimbulkannya (KODEKI, pasal 7b)
Salah satu kewajiban rumah sakit terhadap pasien
adalah harus memberikan penjelasan mengenai apa yang diderita pasien, dan
tindakan apa yang harus dilakukan (KODERSI, Bab III Pasal 10)
10. Hak
Pasien atas Informasi Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Hukum
Kedokteran.
Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran
mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan
medis yang akan diterimanya (Undan-Undang No. 29 tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran pasal 52). Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya
mencakup :
·
Diagnosis dan tata cara tindakan medis
·
Tujuan tindakan medis yang dilakukan
·
Alternatif tindakan lain dan resikonya
·
Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
·
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45
ayat 3)
Dokter atau dokter gigi dalam memberikan pelayanan
tindakan kedokteran atau kedokteran gigi terlebih dahlu harus memberika
penjelasan kepada pasien tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan dan
mendapat persetujuan pasien (PERMENKES No.1419/MENKES/PER/2005 tentang
Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi pasal 17)
Pasien berhak menolak tindakan yang dilakukan terhadap
dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri
sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
Pemberian obat-obatan juga harus dengan persetujuan
pasien dan bila pasien meminta untuk dihentikan pengobatan, maka terapi harus
dihentikan kecuali dengan penghentian terapi akan mengakibatkan keadaan gawat
darurat atau kehilangan nyawa pasien.
Dalam Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran tahun
2008 seorang dokter dapat dikategorikan melakukan bentuk pelanggaran disiplin
kedokteran apabila tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate
information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik
kedokteran.
11. Hak
Pasien atas Informasi dalam Rekam Medik
Berdasarkan PERMENKES RI No. 629/MENKES/PER/III/2008
tentang Rekam medik Pasal 12 dikatakan bahwa berkas rekam medic adalah
milik sarana pelanayan kesehatan dan isi rekam medik adalah milik rekam medik. Bentuk
ringkasan rekam medic dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau
orang yang diberi kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien
yang berhak untuk itu. Namun boleh tidaknya pasien mengetahui isi rekam medic
tergantung kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakit
yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya.
Jadi pasien isi rekam medic bukan milik pasien
sebagaimana pada PERMENKES sebelumnya (1989)tentang rekam medic. Pasien hanya
boleh memilikinya dalam bentuk ringkasan rekam medik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar