KONSULTAN BISNIS MANAJEMEN
KONSULTAN KLINIK DOKTER
PALING BAGUS, +62 8139-8646-177, kesehatan, dokter umum,
dokter kulit, dokter bedah, dokter tht, dokter anak, dokter spesial kulit,
dokter kecantikan.
Prosedur Pelayanan
Rumah Sakit
Salah satu instansi yang memasarkan jasa kepada konsumen adalah instansi
pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan menimbulkan persaingan antar penyedia
pelayanan kesehatan termasuk diantaranya adalah rumah sakit. Dengan adanya
persaingan antar rumah sakit yang semakin tinggi disertai dengan banyaknya
pembangunan rumah sakit baru maka rumah sakit perlu terus mengembangkan diri
dengan menyelenggarakan pelayanan yang bermutu dan meningkatkan kualitas baik
pelayanan medik, maupun pelayanan administrasi guna memberi kepuasan terhadap
konsumen.
1.
Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan (ambulatory) adalah satu
bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana yang dimaksud dengan
pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien
tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).
2.
Prosedur pelayanan rawat jalan
·
Pasien datang di bagian admisi dan diterima oleh
petugas admisi;
·
Petugas menanyakan apakah pasien tersebut
merupakan pasien baru (pasien yang baru pertama kali berkunjung, tidak membawa
kartu berobat dan kehilangan kartu) atau pasien lama,
·
Jika pasien tersebut adalah pasien baru, maka
petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a.
Petugas pendaftaran melengkapi formulir rekam
medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut
b.
Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas
Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.
Petugas pendaftaran menyerahkan KIB kepada
pasien;
d.
Petugas pendaftaran membawa formulir rekam medis
pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e.
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan
kesehatan bagi pasien;
g.
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan
penunjang yang lain?
h.
Jika Ya petugas, maka petugas membawa formulir
rujukan ke unit yang dituju;
i.
Jika tidak, maka pasien / keluarganya
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j.
Kemudian petugas mempersilahkan pasien
menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
·
Untuk pasien lama, maka petugas pendaftaran
mendaftar pasien sebagai berikut:
a.
Petugas menerima dan meneliti kartu identitas
berobat pasien;
b.
Petugas pendaftaran mendaftar pasien sesuai
dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
c.
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.
Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke
Filing sesuai dengan tracer tersebut;
·
Apabila berkas rekam medis pasien sudah
terkumpul.
a.
Jika berkas belum terkumpul, maka petugas
menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi
b.
Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas
mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
c.
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan
kesehatan bagi pasien
e.
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan
penunjang yang lain
f.
Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit
yang dituju;
g.
Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil
obat di bagian farmasi;
h.
Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan
administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas mempersilahkan pasien pulang;
3.
Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti
proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit
tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan
rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap.
Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif
memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul
sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau
observasi ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
a.
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
b.
Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab
pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat
inap.
c.
Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab
pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
d.
Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist
menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data /
identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum:
i.
Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap
secara jelas kepada pasien.
ii.
Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga /
penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan
Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda
tangani
iii.
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada
keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
iv.
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi
dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis
untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik
dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke
IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien Asuransi:
a.
Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang
dimiliki pasien
b.
Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien
untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait.
Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat
jam kerja.
c.
Meminta lembar jaminan, photo copy kartu
asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai
pelengkap tagihan.
d.
Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya
yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
e.
Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga
/ penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi
persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap
UMUM.
f.
Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab
pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang
telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria /
Wanita ) dan atau Anak.
g.
Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan
(kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga
pasien.
h.
Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada
keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas
perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
i.
Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
j.
Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah
rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien
Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat
Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
k.
Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan
pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
l.
Receptionist menginformasikan ke bagian rawat
inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala
kelengkapan dan fasilitasnya.
m.
Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
n.
Setelah ruang rawat inap siap, perawat
memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
o.
Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan
yang telah dipersiapkan.
p.
Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan
rawat inap.
4.
Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
Pengertian Gawat Darurat Menurut Azrul
(1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari
pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera
untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving) Instalasi gawat darurat adalah
salah satu sumber utama pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal
yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya adalah pasien yang perlu
penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya belum jelas.
Untuk perawatan di UGD ( Unit Gawat Darurat),
Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak, halini ditentukan seberapa
parah sakit yang diderita pasien. Ketika pasien datang, pasien langsung dibawa
keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan iniditentukan apakah pasien
harus rawat inap atau tidak.
1.
Pasien Tidak Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika
tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit akan menelpon keluarga pasien untuk
datang.
·
Proses selanjutnya pasien harus segera mendaftar
direceptionist (khusus UGD), kemudian diberi slip pembayaran untuk membayar
biaya pemeriksaan dan biaya obat.
·
Membayar di loket pembayaran
·
Kembali ke receptionist untuk menebus resep
dengan menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaran
sebagai bukti lunas pembayaran
·
Mengambil obat di apotek dengan memberikan
resep terlebih dahulu
·
Setelah mendapat obat, jemput pasien di UGD dan
pasien bisa pulang.
2.
Pasien Rawat Inap
·
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai dan
pasien harus rawat inap, pendamping pasien mendaftar di administrasi khusus
rawat inap.
·
Setelah mendaftar dan mendapat ruangan, pasien
segera dibawa ke ruangan rawat inap.
·
Setelah pasien sembuh dan diberi izin pulang oleh
dokter, pendamping harus menyelesaikan administrasi dengan mengambil slip
pembayaran biaya rawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawat
inap).
·
Pembayaran dilakukan di loket bank yang
disediakan.
·
Setelah proses administrasi selesai, pendamping
beserta pasien akan diberikan resume dan penjelasan mengenai kondisi kesehatan
pasien oleh dokter yang menangani
·
Setelah itu pasien bisa pulang (pasien tidak
perlu menebus resep obat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).
5.
Bagian Radiologi
Petugas Administrasi
Hubungan Lini : bertanggungjawab kepada Kepala Instalasi Radiologi.
Kualifikasi Pendidikan : Sarjana
Uraian Tugas :
1.
Menerima surat konsul dari dokter dan mencatatnya
dalam buku register.
2.
Menyerahkan surat konsul ke Radiografer /
operator untuk dilakukan pemeriksaan.
3.
Menyerahkan surat permintaan semua program
kontras dengan status pasien (untuk yang rawat inap) kepada dokter spesialis
radiologi.
4.
Memberi identitas pada amplop dan foto sesuai
dengan data pasien.
5.
Menyiapkan lembar ekspertise untuk dibacakan
kepada dokter spesialis radiologi.
6.
Mengumpulkan foto-foto yang sudah dibaca untuk
diserahkan kepada ruangan atau pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar